JAKARTA, Klikaktual.com- Kasus Covid-19 di Indonesia kembali naik. Kasus harian per 2 Februari 2022 misalnya, nyaris tembus 18 ribu kasus.
Dengan naiknya kasus Covid-19, maka warga diminta untuk kembali menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Termasuk hindari kerumunan.
Soal hindari kerumunan ini, juga berkaitan dengan Sholat Jumat. Fatwa MUI, jika kasus Covid-19 naik dan jadi ancaman serius, maka Sholat Jumat bisa diganti dengan Sholat Duhur di tempat masing-masing.
Terkait hal ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat di tengah meningkatnya kasus Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI) KH Miftahul Huda mengatakan fatwa tersebut masih sangat relevan bagi umat Islam untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid-19 itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing," kata KH Miftahul Huda, dikutip dari laman resmi MUI, Kamis 3 Februari 2022.
Baca Juga: Rekomendasi Nama Bayi Perempuan Islami yang Lahir di Bulan Rajab, Lengkap dengan Artinya
"Dan pelaksanaan Sholat Jumat bisa diganti dengan Sholat Duhur. Itu jika kondisi tak terkendali," sambung KH Miftahul Huda.
KH Miftahul Huda mengataka di saat fatwa ini ditetapkan, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19. Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana Covid-19 dan bagaimana hidup bersama Covid-19.
Menurut dia, kondisi sekarang ini sudah berbeda lantaran sudah banyak yang sudah divaksinasi Covid-19. Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak.
Baca Juga: Buya Yahya Menjawab, Bolehkah Menolak Menikah dengan Calon yang Disiapkan Orang Tua?
Sehingga, dia menilai masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19.
Meski begitu, KH Miftahul Huda menegaskan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.