news

Ferdinand Hutahaean Memang Layak Ditahan, Tak Bisa Bantah Hasil Tim Dokter

Selasa, 11 Januari 2022 | 05:00 WIB
Ferdinand Hutahaean resmi ditahan pihak kepolisian. (Twitter Ferdinand Hutahaean)

PEGIAT media sosial Ferdinand Hutahaean ditahan polisi. Ferdinand Hutahaean ditahan Bareskrim Mabes Polri pada Senin malam 10 Januari 2022.

Mantan politisi Partai Demokrat Fedinand Hutahaean dijadikan tersangka sekaligus ditahan terkait kasus cuitan bermuatan SARA.

Ternyata Ferdinand Hutahaean sempat melakukan penolakan. Ferdinand Hutahaean menolak ditahan dengan alasan kesehatan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdinand Hutahaean Ditahan Polisi

Hal tersebut seperti diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada konferensi pers, Senin malam 10 Januari 2022.

"Setelah dinyatakan tersangka kemudian dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena alasan kesehatan," kata Ahmad Ramadhan.

Penyidik memang tidak langsung percaya pada Ferdinand Hutahaean. Tim dokter pun diturunkan untuk memeriksa Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Ini Penyebab yang Buat Rating Drama Korea Snowdrop Episode 8 Turun

Hasil pemeriksaan tim dokter itu pun terungkap bahwa Ferdinand Hutahaean layak untuk ditahan. 

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes itu dinyatakan layak untuk dilakukan penahanan," tandas Ahmad Ramadhan.

Ferdinand Hutahaean dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Layanan Umrah Kembali Dibuka, BIJB Siap Layani Penerbangan Jamaah

Sebagai informasi, kasus ini berawal saat ramai tagar di media sosial yang berbunyi #tangkapferdinand. Tagar tersebut muncul uisai Ferdinand Hutahaean mengunggah satu cuitan yang mengandung unsur penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand Hutahaean. ***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB