Kasus Ferdinand Hutahaean, Polisi Mulai Periksa Lima Orang Saksi

photo author
- Kamis, 6 Januari 2022 | 15:44 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Dok. biroadpim.kalteng.go.id)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Dok. biroadpim.kalteng.go.id)

JAKARTA, Klikaktual.com- Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi terkait konten ujaran kebencian berbau SARA. Mantan politikus Partai Demokrat itu sepertinya harus siap-siap diproses polisi.

Karena, kasus ujaran kebencian berbau SARA lewat konten di media sosial itu ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Bahkan sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan oleh polisi.

Ya, pada Kamis ini, 6 Januari 2022, penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand Hutahaean dipolisikan terkait ujaran kebencian berbau SARA di Twitter/Istimewa
Ferdinand Hutahaean dipolisikan terkait ujaran kebencian berbau SARA di Twitter/Istimewa

Hal itu seperti disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. “Hari ini ada 3 sampai 5 saksi yang dimintai keterangan," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Irjen Dedi Prasetyo sendiri belum bisa membeberkan identitas para saksi tersebut. Ia mengatakan identitas para saksi itu akan diinformasikan ulang.

Mabes Polri memang telah memastikan akan mengusut kasus dugaan ujaran kebencian dan mengandung unsur SARA yang diduga dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Profil dan Riwayat Jabatan Mayjen Untung Budiharto, Jenderal Kopassus yang Ditunjuk Jadi Pangdam Jaya

Ferdinand Hutahaean dipolisikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama dengan nomor laporan LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

"Yang dilaporkan ini pemilik akun media sosial atas nama FH atau dengan nama akun@ferdinandhaean3. Tentunya ini akan didalami dan ditindaklanjuti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Kamis 6 Januari 2022.

Kasus ini sendiri bermula saat Ferdinand Hutahaean mengunggah satu cuitan di akun Twitternya. 

Baca Juga: Fakta-fakta Hafiz Fatur, Adik Kandung Irwansyah, Ternyata Juga Dikejar Jaksa karena Korupsi

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand Hutahaean disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X