JAKARTA, Klikaktual.com- Akhirnya 44 orang dari total 56 mantan pegawai KPK, bersedia menjadi ASN Polri. Dari 44 orang itu, satu di antaranya adalah Novel Baswedan.
Sementara 8 orang menolak, dan 4 lainnya masih diberikan waktu sampai besok pagi (7/12/2021). Mereka yang sudah bersedia telah mengisi surat perjanjian dan kesediaan menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan 44 orang tersebut menerima tawaran dengan mengisi surat pernyataan kesediaan menjadi ASN Polri.
Baca Juga: Ini Curahan Hati Novia Widyasari Rahayu di Quora, Rasa Pilu dan Sakit Bercampur Menjadi Satu
"Berdasarkan hasil sosialisasi dengan mengisi surat perjanjian dan yang bersedia menjadi ASN Polri itu ada sekitar 44 orang," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (6/12/2021), dikutip dari PMJ News.
Kemudian delapan orang menyatakan untuk menolak tawaran sebagai ASN Polri dan empat lainnya tengah dalam proses pertimbangan lebih lanjut.
"(Sisanya) menunggu konfirmasi dari empat orang. Kami memberikan waktu sampai dengan esok pagi," lanjut Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Ini Daftar Kebutuhan Paling Mendesak Pengungsi Korban Erupsi Gunung Semeru
Terpisah, penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut dirinya merupakan bagian dari 44 orang yang menerima tawaran sebagai ASN Polri.
Meski begitu, Novel Baswedan tidak membeberkan lebih lanjut perihal alasan dirinya menerima tawaran tersebut. "Ya, saya posisinya menerima," jelas Novel Baswedan.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan mantan pegawai KPK yang menerima tawaran sebagai ASN Polri tidak akan langsung menduduki jabatan tersebut.
Baca Juga: Ini Gambaran Terkini Lokasi Terdampak Letusan Gunung Semeru Versi Kepala BNPB
Novel Baswedan Cs akan mengikuti uji kompetensi atau assesment terlebih dulu untuk menentukan jabatan sesuai dengan kompetensinya masing-masing.
"Uji kompetensi itu sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. ***