Aturan Perekrutan 57 Mantan KPK Sudah Terbit, Tinggal Tahapan Ini Lagi sebelum Akhirnya Gabung Polri

photo author
- Sabtu, 4 Desember 2021 | 12:36 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/Istimewa.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/Istimewa.

JAKARTA, Klikaktual.com- Aturan berupa Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk perekrutan 57 mantan pegawai KPK sudah terbit. Artinya, 57 orang yang sebelumnya tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK itu akan bergabung dengan Polri.

Dengan demikian, berarti proses perekrutan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN di Korps Bhayangkara ini akhirnya memasuki babak baru. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan telah diterbitkan Perpol regulasi perekrutan tersebut. "Betul, Perpol sudah keluar," ucap Dedi Prasetyo dalam siaran persnya, dikutip dari PMJ News, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga: 15 Provinsi Ini Capaian Vaksinasinya Masih di Bawah 60 Persen, Disebut Langsung oleh Presiden Jokowi

Diketahui, regulasi perekrutan 57 mantan pegawai KPK ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Selain Perpol, regulasi perekrutan Novel Baswedan cs ini juga sudah tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

"Kemudian, sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses kepegawaiannya," tutur Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris 4-7 Desember 2021, Simak Jam Tayangnya di SCTV

Tapi, walaupun telah tercatat di dalam Perpol dan Kemenkumham, 57 mantan pegawai KPK itu belum secara resmi menjabat sebagai ASN Polri.

"Nanti itu ya sambil menunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil)nya," tukas Dedi Prasetyo.

Sebagai informasi, sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sempat mengirimkan surat ke Presiden Jokowi terkait polemik 57 pegawai KPK yang tidak lulus dalam uji TWK. 

Baca Juga: Dampak Kebakaran Gedung Cyber, Registrasi Smartphone Terganggu, Ini 6 Langkah yang Harus Dilakukan

Kemudian, Kapolri menyatakan siap merekrut 57 pegawai KPK untuk menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Dari permintaan itu, kemudian terus berproses. Presiden Jokowi pun memberikan lampu hijau. Kini, tahapannya menuju akhir. Sebanyak 57 eks KPK itu segera menjadi bagian dari Polri. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X