news

Anak Nia Daniaty Tak Bisa Mengelak Lagi, Akhirnya Dijebloskan Dalam Penjara

Jumat, 12 November 2021 | 05:16 WIB
Olivia Nathania menggunakan baju tahanan dengan didampingi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni).

Olivia Nathania memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS. Mulai dari Rp25 juta sampai Rp150 juta. Sementara nilai kerugian dari sebanyak 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar. Dalam hal ini, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB