Olivia Nathania memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS. Mulai dari Rp25 juta sampai Rp150 juta. Sementara nilai kerugian dari sebanyak 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar. Dalam hal ini, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. ***