news

Anak Nia Daniaty Tak Bisa Mengelak Lagi, Akhirnya Dijebloskan Dalam Penjara

Jumat, 12 November 2021 | 05:16 WIB
Olivia Nathania menggunakan baju tahanan dengan didampingi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni).

JAKARTA, Klikaktual.com- Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, tak bisa mengelak lagi. Tersangka kasus penipuan CPNS itu akhirnya ditahan penyidik Polda Metro Jaya.

Ya, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan Olivia Nathania setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS.

Olivia Nathania sendiri mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis pagi (11/11/2021). Lalu pada malam harinya sekitar pukul 21.00, dia keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenakan baju tahanan warna oranye.

Baca Juga: Begini Kualifikasi dan Persyaratan Lowongan Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Dikutip dari PMJ News, Olivia Nathania yang digiring sejumlah penyidik itu tampak didampingi kuasa hukumnya Susanti Agustina.

Olivia Nathania digiring ke Gedung Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya untuk menjalani tes kesehatan.

"Iya kita lakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Kamis malam (11/11/2021).

Baca Juga: Hari Ini Presiden Jokowi Resmikan Sirkuit Mandalika

Sebagai informasi, sebelumnya Olivia Nathania diperiksa sebagai tersangka atas kasus penipuan CPNS. 

Olivia Nathania tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis pagi (11/11/2021) pukul 07.00 WIB dan menjalani pemeriksaan mulai pukul 11.00 WIB. 

Sebagai informasi, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas aksi penipuan dan penggelapan CPNS serta pemalsuan surat sejak 2019 lalu. 

Baca Juga: Viral Video Kiki Saputri Roasting Anies Baswedan, Bikin Panik Pemain Lapor Pak

Laporan tersebut tercacat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.

Kuasa hukum 225 korban, Odie Hudianto menjelaskan keduanya mengaku dapat memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena Covid-19.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB