daerah

Pengendara Motor di Cirebon Dianiaya sampai Meninggal, Pelaku Masih di Bawah Umur Berhasil Diringkus Polisi

Selasa, 26 Oktober 2021 | 12:08 WIB
Kepolisian Polresta Cirebon menghadirkan para pelaku sekaligus memperlihatkan barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban sampai meninggal dunia. Foto: Mentari Samana.

CIREBON, Klikaktual.com- Peristiwa penganiayaan di Cirebon menyebabkan satu warga meninggal dunia. Dari kejadian itu, polisi akhirnya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 8 orang untuk diproses hukum.

Para pelaku penganiayaan itu berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon. Dalam catatan kepolisian, mereka terlibat dalam insiden penganiayaan di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Minggu (24/10/2021).

Peristiwa itu memang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia dan dua korban lainnya mengalami luka-luka.

Baca Juga: Sempat Tak Menentu, Akhirnya Atlet PDBI Kabupaten Cirebon Raih Medali Perak BK Porda Jabar

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman SIK MH mengatakan delapan pelaku yang melakukan penganiayaan itu berinisial IP, MI, SH, MK, ML, dan IK. 

Selain itu, dua pelaku lainnya merupakan kategori anak di bawah umur yang berinisial M dan S.

"Mereka menganiaya korban menggunakan kayu, batu bata, dan lainnya. Bahkan sepeda motor korban juga dirusak oleh pelaku," ujar Kombes Pol Arif Budiman SIK MH saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Mantan Mensesneg Sudi Silalahi Meninggal Dunia

Ia mengatakan, peristiwa itu bermula saat para pelaku berpapasan dengan sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor. Di situ kemudian terjadi ketegangan.

Kemudian tiga korban kebetulan melintas sehingga para pelaku menduga mereka kelompok pemuda yang sebelumnya melintas.

Para pelaku langsung menganiaya ketiga korban menggunakan kayu, batu bata dan lainnya. Akibatnya, para korban tersebut mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSUD Arjawinangun untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga: Jelang PTM, Dinas Kesehatan Kota Cirebon Lakukan Uji Petik bagi 100 Pelajar di Setiap Sekolah

Nahas, salah satu korban meninggal dunia pada Minggu malam saat menjalani perawatan intensif di RSUD Arjawinangun. Sementara dua korban lainnya yang mengalami luka-luka masih mendapatkan perawatan medis.

"Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami juga mengamankan barang bukti berupa kayu, batu bata, pakaian, sepeda motor, dan lainnya," tutur Arif Budiman.

Halaman:

Tags

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB