news

Walah, Nakes Terima Dobel Insentif, Akhirnya Dikembalikan Lagi ke Kemenkes, Kok Bisa Sih?

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 20:58 WIB
Ilustrasi nakes. (Pixabay)

JAKARTA, Klikaktual.com- Para tenaga kesehatan atau nakes ternyata menerima dobel transferan insentif. Akhirnya harus dikembalikan lagi ke Kemenkes.

Hal itu seperti disampaikan Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan dr Trisa Wahyuni Putri, dikutip dari laman Facebook resmi Kemenkes pada Sabtu 23 Oktober 2021.

Ya, Trisa Wahyuni Putri mengklarifikasi tentang sejumlah nakes yang harus mengembalikan pembayaran insentifnya. Pengembalian tersebut disebabkan oleh dobel pembayaran. 

Baca Juga: Mita Nurkhasanah, Pegawai Basarnas yang Meninggal Dibacok Begal Dimakamkan di Indramayu

Trisa Wahyuni Putri menegaskan proses pengembalian insentif tidak berlaku bagi semua nakes. Ini khusus bagi mereka yang menerima dobel transfer dari Kementerian Kesehatan. 

Sehingga, lanjut Trisa Wahyuni Putri, para nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Yakni sesuai KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. 

Baca Juga: Sosok Mita Nurkhasanah, Pegawai Basarnas yang Meninggal Dibacok Kawanan Begal

"Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada nakes yang menerima dobel transfer. Artinya mendapatkan dobel pembayaran dan di bulan yang sama," kata Trisa Wahyuni Putri dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (23/10/2021). 

Untuk kelebihan pembayaran dan jumlah nakes yang mengalami hal tersebut masih dalam proses koordinasi.  

Kementerian Kesehatan terus berupaya untuk mempermudah proses pembayaran insentif nakes dengan melakukan perubahan dan percepatan pada sistem untuk pemberian insentif nakes tahun 2020 dan 2021.

Baca Juga: 10 Ucapan Bijak tentang Sumpah Pemuda yang Cocok untuk Media Sosial

“Proses pembayaran insentif semakin berjalan lancar dibandingkan dengan proses sebelumnya sehingga para nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur” tambah Trisa Wahyuni Putri.

Upaya perbaikan dan percepatan dilakukan melalui sinergi antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengawal agar insentif nakes berjalan dengan akuntabel dan transparan. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB