JAKARTA, Klikaktual.com - Unggahan yang menyatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak lagi menanggung pasien Covid-19 per 1 Oktober, beredar luas di grup-grup Whatsapp. Disebutkan juga bahwa BPJS hanya menanggung maksimal Rp18 juta.
Dilansir dari Turnbackhoax, setelah ditelusuri, ternyata informasi yang menyatakan Kemenkes tidak lagi menanggung pasien Covid-19 per 1 Oktober tidak benar.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi meluruskan informasi keliru tersebut.
Dia menegaskan, biaya perawatan pasien Corona tetap ditanggung pemerintah dan sumber anggaran masih dari Kementerian Kesehatan RI.
Baca Juga: DPR Geram, Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Penyerangan Nakes di Papua
Menurutnya, pemerintah tetap menanggung pasien Covid-19.
“Besaran perawatan biaya pasien Covid-19 tidak benar dibatasi 18 juta. Mekanisme perhitungan penggantian biaya nenggunakan metode INA-CBGs dan besarannya bervariasi,” jelas dr Nadia.
dr Nadia melanjutkan, penghentian cover biaya pasien Corona dilakukan saat masa isolasi Covid-19 dinyatakan selesai.
“Bila saat itu ternyata masih diperkukan perawatan lanjutan karena kondisi komorbid, komplikasi atau koinsiden, maka beralih ke sumber pembiayaan lain,” sambung dr Nadia.
Sumber pembiayaan lain yang dimaksud dr Nadia, seperti jaminan kesehatan nasional (JKN) atau asuransi lain masing-masing pasien.
dr Nadia kembali menegaskan informasi biaya pasien Corona tak lagi dicover pemerintah adalah hoax.