JAKARTA, Klikaktual.com- Belakangan ramai seorang satpam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat karena memfoto bendera mini mirip Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dari foto yang beredar, ada bendera dengan latar belakang putih dengan tulisan berwarna hitam dengan kalimat tauhid. Bendera ini memang kerap diidentikkan dengan HTI, walau sebenarnya berbeda.
Lalu, kapan peristiwa tersebut terjadi? Ternyata terjadi pada tanggal 19 September 2019. Saat itu KPK masih dipimpin Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.
Merespons informasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri membantah jika foto tersebut bendera HTI.
"Yang bersangkutan (satpam yang dipecat) sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar atau bohong dan menyesatkan ke pihak eksternal," jelas Ali Fikri melalui keterangan resmi, Sabtu (2/10/2021), dikutip dari PMJ News.
Dijelaskan Ali Fikri, kejadian itu sekitar September 2019. Dia menyebut bendera itu hanya mirip dengan yang dimiliki HTI. Dia menegaskan bendera itu bukan bendera HTI. KPK pun sudah memeriksa pegawai yang menduduki meja tersebut.
Baca Juga: Modus Anak Nia Daniaty Tipu CPNS, Ternyata Modal Foto Pejabat Kementerian
"Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung," beber Ali Fikri.
Ali Fikri juga menyatakan tindakan satpam masuk dalam kategori berat yang sudah diatur dalam Pasal 8 huruf S Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
Satpam itu dianggap melakukan pelanggaran berat karena mendokumentasikan ruangan kerja di lantai 10 KPK yang sebenarnya telah dilarang karena di sana banyak dokumen rahasia. ***