JAKARTA, Klikaktual.com- Proses penyidikan peristiwa kebakaran Lapas Tangerang terus berjalan. Bahkan untuk pendalaman materi penyidikan, Kalapas Tangerang dan 13 anak buahnya akan diperiksa polisi.
Pemeriksaan tentu berkaitan dengan kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Tangerang yang terjadi pada Rabu dini hari (8/9/2021) pukul 01.50 WIB.
Ya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono pada hari ini, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: BNPB Kerahkan Mobil Komunikasi Satelit Petakan Kawasan Terdampak Longsor di Bogor
Selain Kalapas, penyidik juga akan memeriksa 13 orang saksi lainnya yakni pegawai Lapas Tangerang yang bertugas atau piket malam pada waktu kejadian.
"Surat pemanggilannya sudah dilayangkan. Ada 14 orang, termasuk salah satunya Kalapas," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin (13/9/2021), dikutip dari PMJ News.
Lalu, akankah muncul tersangka dari kejadian tersebut? Ramadhan menegaskan pemeriksaan masih sebagai saksi. "Pemeriksaannya sebagai saksi di Polda Metro Jaya," ujar Ramadhan.
Baca Juga: PON Papua Bisa Dihadiri Maksimal 10 Ribu Orang, yang Mau Hadir Harus Penuhi Syarat Ini
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kasus kebakaran LapasTangerang telah naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal tersebut ditetapkan usai penyidik melakukan gelar perkara terkait dengan kasus tersebut. "Sudah dilakukan gelar perkara, kemudian dari penyelidikan ini naik ke tingkat penyidikan. Jadi sudah naik sidik," kata Yusri Yunus dalam konferensi pers di RS Polri, Jumat (10/9/2021).
Penyidik telah menemukan dugaan pidana dalam kasus kebakaran tersebut seperti yang disebutkan dalam Pasal 187 dan 188 KUHP terkait Kesengajaan serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian. ***