2.Memiliki kualifikasi pendidikan formal paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV), khusus untuk jabatan Kepala Biro Hukum memiliki kualifikasi pendidikan formal paling rendah Sarjana (S1) bidang Ilmu Hukum;
Baca Juga: Hadirkan Kisah Pencarian Jati Diri, Simak Sinopsis Drama Korea Spirit Fingers
3.Memiliki pengalaman jabatan yang relevan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun.
4. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b).
5. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.
6. Khusus untuk jabatan Direktur Penuntutan, sedang menduduki Jabatan Fungsional Jaksa.
7. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun per tanggal 2 Februari 2026.
8. Telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III atau Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II atau pendidikan dan pelatihan yang setara.
Baca Juga: 20 Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025, Desain Unik dan Menarik
9.Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir (tahun 2023 dan 2024) minimal Baik.
10. Memiliki Kompetensi Teknis. Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
11. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
12. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah.
13. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp10.000,00 yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
14. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan, sedang atau pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara.