Jakarta, Klikaktual.com- Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, perlu adanya langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan yang berkelanjutan, dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: Wali Kota Cirebon Lantik 668 CPNS dan PPPK
Dalam inpres itu terdapat 6 instruksi yang diberikan. Pertama, mengambil langkah komprehensif, yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80 ribu Kopdes Merah Putih.
Kedua, membentuk Kopdes Merah Putih untuk melaksanakan kegiatan, meliputi namun tidak terbatas kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok (sembako), simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage/pergudangan, dan logistik dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.
Ketiga, mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran, untuk kegiatan percepatan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih, Sarjana Nganggur Nanti Bisa Dilatih Jadi Manajer Atau Pelaksana
Keempat, melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih melalui strategi program yang afirmatif, holistik, dan berkesinambungan.
Kelima, melakukan strategi percepatan (quick win) dalam rencana kerja kementerian atau lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) untuk mendukung pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan efisien dengan tetap memperhatikan capaian sasaran program dan kegiatan.
Keenam, melakukan pertukaran, pemanfaatan, serta integrasi data dan informasi antar K/L dan pemda dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih.
Selain itu, Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran terkait, yakni harus sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Salah satunya adalah kepada Menko Pangan yang antara lain, diinstruksikan untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi, serta pengendalian percepatan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih.
Menko Pangan juga diperintahkan untuk mengoordinasikan pelaksanaan tugas Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih.
Sedangkan, perintah yang diberikan kepada Menkop, di antaranya adalah untuk menyusun bisnis model Kopdes Merah Putih.