Menginventarisasi koperasi yang ada di desa atau kelurahan, memberikan fasilitasi pendampingan, edukasi, dan pelatihan sumber daya manusia (SDM) perkoperasian untuk penguatan kapabilitas kelembagaan dan kapasitas usaha Kopdes Merah Putih.
Serta melakukan monitoring dan evaluasi pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih.
Kemudian, instruksi yang diberikan kepada para gubernur, antara lain, untuk mendorong dan memfasilitasi pembentukan, serta melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap para bupati atau wali kota di wilayahnya dalam pelaksanaan pembentukan Kopdes Merah Putih.
Sedangkan salah satu instruksi yang ditujukan kepada para bupati atau wali kota adalah untuk melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa melalui camat dalam pembentukan dan pengelolaan KopDes Merah Putih.
Dalam Inpres No.9 Tahun 2025 juga tertuang mengenai pendanaan untuk percepatan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih, yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Menteri atau kepala lembaga dan kepala daerah, wajib melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif dan menteri atau kepala lembaga melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala," ujar Presiden, dalam Inpres 9/2025 yang berlaku sejak tanggal 27 Maret 2025 ini.***