Jakarta, Klikaktual.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan, sarjana yang menganggur nanti bisa dilatih menjadi manajer atau pelaksana koperasi merah putih.
Sebab, keterbatasan SDM di desa-desa adalah salah satu kendala dalam membentuk koperasi-koperasi baru di tingkat desa maupun di kelurahan.
Hal itu dikatakannya dalam agenda kick-off dan sosialisasi Instruksi Presiden No.9 Tahun 2025 secara virtual.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Heavenly Ever After, Pertemuan Kembali Cinta Sejati di Surga
"Kami minta para kepala desa untuk mendata sarjana asal desa mereka, termasuk yang saat ini berada di kota namun belum memiliki pekerjaan," ucapnya.
"Jadi, SDM nya akan kita utamakan dari desa setempat yang mungkin berada di kota. Sarjana nganggur di kota, mungkin bisa kita minta pulang untuk kita latih menjadi manajer atau pelaksana koperasi Merah Putih," sambungnya.
Ia menjelaskan pengelola koperasi merah putih akan mengutamakan warga atau penduduk dari desa itu.
Baca Juga: Film Pendek #Deleted Karya Mahasiswa UC Surabaya, Ingatkan tentang Hubungan Toxic
Selain sarjanayang menganggur, ia juga membuka peluang bagi pensiunan yang memiliki latar belakang profesional.
Seperti mantan pegawai bank, atau tenaga ahli lainnya untuk bergabung dan mengawal jalannya operasional koperasi di desa.
"Kita akan latih, termasuk pensiunan. Mungkin di desa itu ada pensiunan bank, atau pensiunan tenaga profesional lain. Itu bisa juga menjadi sumber utama SDM untuk mengawal dan menjalankan Koperasi Merah Putih ini," ungkapnya.
Baca Juga: Bangga! Jumbo Jadi Film Animasi Terlaris di Asia Tenggara!
Sebagai informasi kebijakan ini berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Lewat Inpres ini, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, sebagai fondasi ekonomi kerakyatan.
Dalam hal ini, Mendes Yandri Susanto mendapat mandat untuk menginventarisasi potensi desa, membentuk dan memfasilitasi pengadaan lahan untuk koperasi, dan menjalankan strategi percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih.