Jakarta, Klikaktual.com - Kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga menimbulkan kerugian negara Rp193 triliun pada tahun 2023.
Aksi korupsi ini diduga telah terjadi selama lima tahun. Sehingga total kerugian negara hampir mencapai Rp1 kuadriliun atau sekitar Rp968,5 Triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Sirega, mengukap awal mula terungkapnya korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina Patra Niaga tahun 2018-2023.
Baca Juga: Apa yang Harus Dipersiapkan Sebelum Berangkat Umrah? Calon Jamaah Wajib Tahu
Ia menjelaskan awal mula kasus korupsi di PT Pertamina itu terbongkar berawal dari keluhan masyarakat di beberapa daerah tentang kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dianggap jelek.
"Kalau ingat di beberapa peristiwa, ada di Papua dan Palembang, terkait soal dugaan kandungan minyak yang katakanlah jelek," ungkapnya, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, pada hari Kamis, 27 Februari 2025.
Baca Juga: Gaji Dirut Pertamina Tersangka Kasus Korupsi Senilai Rp1,8 Miliar
"Ini kan pernah mendapatkan respons luas dari masyarakat, bahwa mengapa kandungan terhadap pertamax misalnya yang dinilai kok begitu jelek," sambungnya.
Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengamatan lebih lanjut hingga pengumpulan data.
"Sampai pada akhirnya ada keterkaitan dengan hasil-hasil yang ditemukan di lapangan, dengan kajian-kajian yang tadi terkait misalnya kenapa harga BBM harus naik misalnya." tuturnya.
Menurutnya, temuan-temuan tersebut, bermuara pada dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Spiritual: Rekomendasi Tempat Wisata Religi di Palembang Saat Ramadan
"Karena ada sindikasi yang dilakukan oleh para tersangka ini, akhirnya negara harus mengemban beban kompensasi dan subsidi yang begitu besar," jelasnya.
Berikut ini para tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina.
1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.