Jakarta, Klikaktual.com - Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi minyak mentah.
Riva Siahaan juga adalah sosok yang tega menjual dan mengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kualitas RON 90 menjadi RON 92.
Menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva mendapat gaji fantastis. Nominalnya mencapai Rp1,8 miliar.
Baca Juga: Wisata Religi di Kediri, Menyusuri Makam Wali yang Penuh Hikmah
Soal gaji Riva Siahaan sebesar Rp1,8 Miliar di PT Pertamina ini, diketahui melalui akun X gajimu.id, yang dibagikan pada tanggal 25 Februari 2025.
Dari akun X tersebut, terlampir sebuah gambar yang berisi catatan atas laporan keuangan PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2023.
Dimana tertulis total laporan keuangan PT Pertamina Patra Niaga untuk remunerasi direksi dan komisaris yakni U$$ 19.108.000.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Spiritual: Rekomendasi Tempat Wisata Religi di Palembang Saat Ramadan
Angka tersebut jika dikonversi ke rupiah, maka mencapai Rp312 Miliar, hal tersebut membuat adanya gambaran bahwa setiap direksi mendapatkan gaji senilai Rp1,8 Miliar per bulan.
Menurut Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan, beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara sekitar Rp193,7 triliun.
"Kerugian itu terdiri dari beberapa komponen, di antaranya ekspor minyak mentah, yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri senilai Rp35 triliun, serta pembelian minyak mentah dan produk kilang dengan harga mark-up melalui broker yang merugikan negara Rp11,7 Triliun," ujar Abdul Qohar, dikutip dari antara, pada hari Kamis, 27 Februari 2025.***