JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Menjelang pilkada 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar lebih berhati-hati.
Sebab, apabila tidak berhati-hati saat menjelang Pilkada, bisa jadi pangkat PNS kalian bisa lenyap.
Karena, PNS dan PPPK memiliki batasan dan aturan, sehingga gerak dan geriknya selalu terpantau oleh pemerintah.
Baca Juga: PNS Dilarang Terlibat Praktik Politik, Ini Jenis Larangannya
Bagi anggota PNS yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, maka akan mendapat sanksi berat, salah satunya pemecatan dengan tidak hormat.
Berikut ini tindakan yang bisa membuat PNS dan PPPK dipecat secara tidak hormat dan dikenakan hukuman pidana.
1. Korupsi.
Menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok secara ilegal.
Sanksi: Pemecatan tidak hormat dan hukuman pidana.
2. Terorisme.
Yakni terlibat atau mendukung kegiatan terorisme. Sehingga dampaknya adalah mengancam serius terhadap keamanan nasional.
Sanksi: Pemecatan tidak hormat dan proses hukum pidana.
3. Narkoba.
Yaitu menggunakan, memiliki, mengedarkan, atau terlibat dalam jaringan narkoba.