Menjelang Pilkada, Ini 5 Jenis Pelanggaran Berat yang Bisa Bikin PNS dan PPPK Dipecat

photo author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 19:08 WIB
Usia PNS Hingga Umur 65 Tahun, tapi untuk jabatan ini  (Instagram / @sekayuterkini)
Usia PNS Hingga Umur 65 Tahun, tapi untuk jabatan ini (Instagram / @sekayuterkini)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Menjelang pilkada 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar lebih berhati-hati.

Sebab, apabila tidak berhati-hati saat menjelang Pilkada, bisa jadi pangkat PNS kalian bisa lenyap.

Karena, PNS dan PPPK memiliki batasan dan aturan, sehingga gerak dan geriknya selalu terpantau oleh pemerintah.

Baca Juga: PNS Dilarang Terlibat Praktik Politik, Ini Jenis Larangannya

Bagi anggota PNS yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, maka akan mendapat sanksi berat, salah satunya pemecatan dengan tidak hormat.

Berikut ini tindakan yang bisa membuat PNS dan PPPK dipecat secara tidak hormat dan dikenakan hukuman pidana.

1. Korupsi.

Menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok secara ilegal.

Sanksi: Pemecatan tidak hormat dan hukuman pidana.

2. Terorisme.

Yakni terlibat atau mendukung kegiatan terorisme. Sehingga dampaknya adalah mengancam serius terhadap keamanan nasional.

Sanksi: Pemecatan tidak hormat dan proses hukum pidana.

3. Narkoba.

Yaitu menggunakan, memiliki, mengedarkan, atau terlibat dalam jaringan narkoba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X