Sanksi: Pemecatan tidak hormat.
Baca Juga: Soal Kaesang Maju Cawagub Jakarta, Politisi PDIP Blak-blakan Tantang Wacana Itu
4. Mengkhianati Negara, Pemerintah, dan Pancasila
Yaitu bergabung dengan kelompok separatis atau pemberontak, atau menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Sanksi: Pemecatan tidak hormat dan hukuman pidana.
5. Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik.
Yaitu terlibat dalam politik praktis yang bertentangan dengan prinsip netralitas ASN.
Sehingga, merusak profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Karena, netralitas PNS dan PPPK sangat penting untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Sanksi: Pemecatan tidak hormat.
Itulah jenis pelanggaran yang bisa bikin PNS atau PPPK di pecat dengan tidak hormat.***