Apakah Presiden dan Wakil Presiden Boleh Kampanye? Ini Aturannya

photo author
- Sabtu, 27 Januari 2024 | 18:44 WIB
Presiden Joko Widodo / Instagram.com / @jokowi.
Presiden Joko Widodo / Instagram.com / @jokowi.

Setiap pelaksanaan dan / tim kampanye pemilu yang melanggar larangan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (Dua belas Juta Rupiah).

Itulah aturan apakah Presiden, wakil Presiden dan Mentri boleh kampanye, semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X