Setiap pelaksanaan dan / tim kampanye pemilu yang melanggar larangan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (Dua belas Juta Rupiah).
Itulah aturan apakah Presiden, wakil Presiden dan Mentri boleh kampanye, semoga bermanfaat.***