DILARANG
Pasal 304
1. Dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan wakil Presiden, pejabat Negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas Negara.
2. Fasilitas Negara sebagaimana dimaksud pasal ayat (1) berupa:
a. Sarana mobilitas seperti kendaraan dinas, meliputi kendaraan dinas pejabat Negara dan kendaraan dinas pegawai, serta transportasi dinas lainya.
b. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah Kabupaten / Kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.
c. Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi / telekomunikasi milik pemerintah provinsi / Kabupaten / Kota dan peralatan lainya, dan,'
d. Fasilitas lainya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
KECUALI
Pasal 305
Penggunaan fasilitas Negara yang melekat pada jabatan Presiden dan wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
PIHAK YANG TIDAK BOLEH KAMPANYE.
Pasal 280 ayat (2)
1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada mahkamah agung, dan hakim pada semua badan peradilan dibawah mahkamah agung, dan hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi.
2. Ketua, wakil ketua dan anggota badan pemeriksa keuangan.
3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.
4. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik Negara / badan usaha milik daerah.
5. Pejabat Negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
6. Aparatur Sipil Negara (ASN).
7. Anggota tentara nasional Indonesia dan kepolisian Negara Republik Indonesia.
8. Kepala Desa.
9. Perangkat Desa.
10. Anggota badan permusyawaratan Desa, dan warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pemilih.
SANKSI PELANGGARAN
Pasal 493