JAKARTA, Klikaktual.com - Belum lama ini, beredar di media sosial dan media, menyoroti tentang presiden Joko Widodo (Jokowi) berkampanye menjelang pemilu 2024.
Di mana, Presiden Jokowi diduga memihak terhadap salah satu pasangan saja dan tidak netral, sehingga menimbulkan kontra dan pro dari masing-masing pasangan capres.
Dikutip dari salah satu media sosial Instagram, bahwa Presiden, Wakil Presiden dan Menteri itu boleh berkampanye, asalkan tidak melanggar aturan.
Sebab, pernyataan Presiden Jokowi yang mendukung salah satu capres tidak bertentangan dengan pengaturan kampanye dalam UU pemilu (UU No.7 tahun 2017). tentang pemilu. Berikut aturannya:
Baca Juga: Drakor Flex X Cop Episode 2 Tayang Malam Ini, KLIK DI SINI Nonton Streaming Sub Indo
PIHAK YANG BOLEH KAMPANYE
PASAL 299
1. Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
2. Pejabat negara lainya yang berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai :
a. Calon Presiden dan Wakil Presiden.
b. Anggota tim kampanye yang sudah di daftarkan ke KPU atau.
c. Pelaksana kampanye yang sudah di daftarkan ke KPU.
SYARATNYA.
Pasal 300
Selama pelaksanaan kampanye, Presiden dan wakil Presiden, pejabat Negara dan pejabat daerah, wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggara Negara dam menyelenggarakan pemerintah daerah.
Pasal 302
1. Menteri sebagai anggota tim kampanye dan atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat 3 huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
2. Cuti bagi menteri yang melaksanakan kampanye dapat diberikan (1) hari kerja dalam setiap Minggu selama masa kampanye.
3. Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).