JAKARTA, Klikaktual.com - Bagi kamu yang hendak liburan akhir tahun ke luar negeri, paspor menjadi salah satu syarat yang wajib dimiliki.
Nah, bagi kamu yang belum memiliki paspor, wajib mengetahui tarif pembuatan paspor terbaru.
Mengingat pada 18 Oktober silam, presiden RI ke-7, Joko Widodo menandatangani peraturan terbaru.
Di dalamnya memuat tentang tarif baru pembuatan paspor.
Baca Juga: Kemenpora Optimis UFC Gelar Pertandingan di Indonesia November Tahun Depan
Adapun aturan baru yang ditandatangani adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam aturan tersebut disebutkan jika ada tarif baru untuk dokumen perjalanan. Salah satunya paspor.
Kenaikan tarif pembuatan paspor ini akan berlaku 60 hari setelah PP tersebut diundangkan.
Berikut daftar lengkap tarif pembuatan paspor berdasarkan aturan baru.
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350 ribu
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650 ribu
Baca Juga: Prabowo Putuskan Upah Minimum Provinsi 2025 Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta Hampir Rp5,4 Juta
- Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650 ribu