Kendati sudah mulai diblokir, akses platform digital yang terblokir masih dapat dibuka kembali. Mengingat pemblokiran ini sifatnya hanya sementara.
Kominfo menegaskan platform digital tersebut bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran. Caranya adalah dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).***