Bila belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs berpotensi diblokir. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Bagi tiap-tiap PSE wajib mendaftar untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
Itulah ulasan mengenai 45 aplikasi yang terancam diblokir Kominfo, ada Google hingga WhatsApp mulai besok, Rabu 20 Juli 2022.