JAKARTA, Klikaktual.com - Kominfo mengancam akan memblokir sejumlah aplikasi termasuk Google hingga WhatsApp pada 20 Juli 2022 atau tepatnya mulai besok.
Hal ini karena sejumlah aplikasi tersebut belum mendaftarkan entitasnya kepada Kominfo.
Adapun bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tak mendaftarkan entitasnya pada Kominfo setelah lewat 20 Juli 2022, maka pihak Kementerian akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking).
Untuk PSE domestik sudah ada 6.259 yang mendaftar. Namun beberapa PSE domestik yang punya nama cukup besar terpantau belum melakukan pendaftaran.
Berikut daftar PSE asing yang belum mendaftar dan terancam diblokir besok adalah sebagai berikut:
1. Google
2. Telegram
3. YouTube
4. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
5. Twitter
Baca Juga: 23 Motto Hidup Pelajar MPLS 2022 Terbaru, Singkat dan Penuh Makna
6. LinkedIn
7. Pinterest