BERIKUT di dalam artikel ini penjelasan mengenai kewajiban menunaikan zakat fitrah bagi perantau. Apakah di tempat tinggalnya saat ini atau zakat fitrah itu ditunaikan di kampung halaman?
Jadi, sebenarnya di manakah tempat pembayaran zakat fitrah yang dianjurkan oleh syara’ bagi orang-orang yang masih berada di tempat perantauan?
Apakah sebaiknya mereka membayar zakat fitrah di tanah rantau atau lebih baik di kampung halamannya?
Baca Juga: Ceramah Ramadhan Singkat Tentang Malam Lailatul Qadar
Dikutip Klikaktual.com dari NU Online disebutkan bahwa para ulama Syafi’iyah memberikan ketentuan tentang tempat pendistribusian zakat fitrah dengan mengacu pada tempat di mana seseorang berada pada saat terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan atau malam Hari Raya Idul Fitri.
Maka bagi orang yang masih berada di tanah rantau pada saat malam Hari Raya Idul Fitri, wajib baginya untuk membayar zakat fitrah di tanah rantau.
Baca Juga: Contoh Ceramah Singkat Ramadhan Malam Nuzulul Quran
Ketentuan ini salah satunya dijelaskan dalam kitab Ghayah Talkhish al-Murad:
ـ (مسألة): تجب زكاة الفطر في الموضع الذي كان الشخص فيه عند الغروب، فيصرفها لمن كان هناك من المستحقين، وإلا نقلها إلى أقرب موضع إلى ذلك المكان
“Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadhan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya” (Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi, Ghayah Talkhish al-Murad, hal. 43).
Berdasarkan referensi di atas, menunaikan zakat fitrah yang benar adalah di tempat di mana seseorang berada.
Baca Juga: Apa Boleh Mengikuti Pendapat 4 Mazhab Dalam Suatu Permasalahan? Simak Penjelasan Buya Yahya
Ketika seseorang masih berada di tanah rantau pada saat malam Hari Raya Idul Fitri, maka ia harus menunaikan zakat pada orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat) yang ada di tempat tersebut.
Jika ia berada di kampung halamannya, maka zakat fitrah diberikan pada orang-orang yang berhak menerima zakat di kampung halamannya.
Sedangkan ketika ketentuan demikian tidak dilaksanakan, misalnya orang yang berada di perantauan pada saat malam hari raya, mewakilkan kepada keluarganya di kampung halaman agar membayarkan zakat fitrah atas dirinya dan dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat di kampung halamannya, maka dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di antara ulama tentang masalah naql az-zakat (memindahkan pengalokasian harta zakat).
Artikel Terkait
Tanggulangi Covid-19, MUI Sebut Zakat Fitrah Bisa di Awal Ramadhan
Menag Minta Penyaluran Zakat Tidak Timbulkan Kerumunan
MUI Imbau Umat Islam Salurkan Zakat ke Lembaga Resmi
Baznas Jabar Target Himpun Zakat Rp1,6 Triliun, Ridwan Kamil: Bantu Entaskan Kemiskinan Ekstrem