JAKARTA, Klikaktual.com- Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan, zakat umat Islam bisa didedikasikan untuk penanggulangan Covid-19.
"Zakat bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan Covid-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung," katanya dalam konferensi pers, Senin (12/4).
Dikatakannya, umat Islam khususnya yang telah memenuhi syarat, memiliki kewajiban untuk memberikan zakat fitrah, mal, fidyah, dan sedekah.
Zakat fitrah yang biasanya diselenggarakan di akhir Ramadhan, boleh dilakukan pada awal Ramadhan.
Tujuannya untuk mengejar nilai manfaat dari zakat itu sendiri yakni meringankan beban mustahik, apalagi bagi mereka yang terdampak Covid-19.
"Nah, ini bisa dilakukan di awal Ramadhan untuk mengoptimalkan nilai manfaat zakat bagi kemaslahatan mustahik yang terdampak Covid-19," katanya.
Dia pun mengajak agar Ramadhan kali ini dibangun dengan optimisme akan lebih baik dari Ramadhan sebelumnya. (ibs)