religi

Buya Yahya Menjawab, Bagaimana Status Pernikahan Jika 6 Bulan Suami Pergi tanpa Kabar?

Rabu, 13 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Buya Yahya/Twitter @Buya_Albahjah/.

BAGAIMANA status pernikahan jika 6 bulan seorang suami pergi tanpa kabar? Pengasuh Ponpes Al Bahjah Cirebon Buya Yahya memberikan penjelasannya.

Jawaban atau penjelasan Buya Yahya sendiri disampaikan setelah adanya pertanyaan dari seorang wanita yang mengalami kondisi di mana suaminya pergi dan lama tanpa kabar.

Pertanyaan yang diajukan jamaah, seperti dikutip dari buyayahya.org adalah: saya seorang ibu dengan dua orang anak. Sudah setengah tahun lamanya suami saya pergi tanpa meninggalkan kabar apapun. 

Baca Juga: Ingat, PNS Dilarang Cuti Libur Maulid Nabi

Hingga terkadang saya putus asa dalam penantian. Bagaimana hukum pernikahan saya? Apakah cerai dengan sendirinya atau bagaimana? Apakah saya bisa menikah lagi? 

Buya Yahya kemudian menyampaikan jawaban atas pertanyaan itu. "Untuk menjawab pertanyaan ibu yang semoga dimuliakan oleh Allah SWT," kata Buya Yahya mengawali jawabannya.

"Ketahuilah bahwa seorang istri yang ditinggalkan suami seberapa lama pun jika sang suami belum menjatuhkan cerai maka tidak akan terceraikan. Maka ibu tetap menjadi istri yang sah bagi suami ibu," tegas Buya Yahya.

Baca Juga: Rekening 14 Nasabah BTPN Dibobol, Pelakunya Dua Orang Petani, Modusnya Memang Canggih

Buya Yahya melanjutkan; Adapun jika ketidaksabaran ibu dalam penantian, ibu tidak bisa menceraikan ibu dengan diri sendiri. Akan tetapi ibu harus mengangkat permasalahan ibu ke hakim (Pengadilan Agama).

"Jika hakim telah melihat dan mempelajari permasalahan sudah memenuhi ketentuan syariat untuk dicerai maka hakim bisa menjatuhkan cerai atas ibu," kata Buya Yahya.

"Setelah tercerai dan masa iddah berakhir ibu baru bisa menikah dengan lelaki yang lain. Wallahu a’lam bish-shawab," tandas Buya Yahya. ***

Tags

Terkini

Tiga Teori Masuknya Islam di Indonesia

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:24 WIB