فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Baca Juga: Link Download Logo Harlah Fatayat NU ke 73 Tahun 2023 Terbaru
Maknanya: “Karena itu, barangsiapa di antara kalian mendapati bulan itu, maka berpuasalah.” (QS Al-Baqarah: 183). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
بُنِيَ الْإسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَّاإلهََّ إلا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وصَوْمِ رَمَضَانَ (رواهُ البُخاريُّ)
Artinya, “Islam dibangun atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tiada sesuatu apapun yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.” (HR Al-Bukhari).
Karenanya, barangsiapa yang mengingkari kewajiban puasa Ramadhan, maka ia telah mendustakan agama dan melepaskan diri dari agama yang mulia ini.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Hits dan Populer di Bogor, Asyik Untuk Libur Lebaran
Kecuali apabila ia baru masuk Islam atau seperti orang yang tumbuh hidup di daerah yang jauh dari kaum Muslimin dan belum pernah mendengar sama sekali hukum wajib puasa Ramadhan.
Seseorang yang dipertemukan oleh Allah dengan bulan Ramadhan dan dimudahkan berpuasa Ramadhan, hendaklah ia memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya atas nikmat ini.
Karena puasa adalah ketaatan dan kewajiban yang agung. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah Dikarenakan seorang muslim tidak boleh melakukan sesuatu sehingga ia mengetahui apa yang Allah halalkan dan haramkan darinya, maka dalam kesempatan khutbah yang singkat ini, Khatib akan menyampaikan beberapa hal penting seputar hukum-hukum puasa.
Baca Juga: Makin Seru! Nonton Oasis Episode 14 Malam Ini Lewat Link Berikut, Langsung Klik!
Hal itu agar setiap dari kita mengetahui apa yang dibutuhkan terkait ilmu tentang ibadah yang mulia ini.
Hadirin jamaah shalat Jumat rahimakumullah Puasa Ramadhan diwajibkan atas setiap muslim yang mukallaf (baligh dan berakal).
Tidak sah dilakukan oleh perempuan yang haid dan nifas, dan diwajibkan bagi keduanya mengqadha’. Boleh bagi musafir untuk tidak berpuasa Ramadhan dengan syarat-syarat tertentu meskipun tidak terasa berat baginya berpuasa.
Dibolehkan juga untuk tidak berpuasa bagi orang sakit yang ada harapan sembuh, tapi ia merasa berat berpuasa dengan rasa berat yang tidak tertahankan, dan wajib baginya mengqadha’.