3. Berakal
Untuk orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa.
Jika hilang kesadaran ketika sedang berpuasa maka puasanya tidaklah sah.
Tetapi jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah.
Mengenai dalil untuk syarat wajib puasa nomor dua dan tiga bedasarkan hadist berikut.
Baca Juga: Link Nonton Delivery Man Episode 8 Sub Indo, Awas Spoiler! Tayang Malam Ini
“Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun,”.
“(2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya),”.
(HR. Abu Daud, no. 4403; An-Nasai, no. 3432; Tirmidzi, no. 1423; Ibnu Majah, no. 2041).
Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
Baca Juga: 6 Program Studi UI Terfavorit Sepanjang Tahun, Cek di Sini!
4. Mampu untuk berpuasa
Mampu di sini adalah kemampuan syar’i dan fisik.
Contoh yang tidak mampu secara fisik seperti orang yang sakit berat atau berada dalam usia senja.
Sakitnya pun tidak kunjung sembuh, maka tidak wajib puasa.
Artikel Terkait
Benarkah Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Ini Pandangan NU
Bolehkah Menggosok Gigi Saat Puasa? Simak Penjelasannya
Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa 1-7 Ramadhan 2023 Untuk Wilayah Padang dan Sekitarnya
Bagaimana Hukumnya Bersikat Gigi Pada Saat Menjalani Puasa di Bulan Ramadhan, Simak Penjelasannya
Boleh atau Tidak Menggunakan Obat Tetes Mata Pada Saat Sedang Puasa di Bulan Ramadhan, Simak Penjelasannya