JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Terkadang pada saat sedang menjalani puasa di bulan ramadhan, karena kita sering berkendara jauh kemudian mata kita jadi perih terus menggunakan obat tetes mata.
Nah dari situ pastinya muncul sebuah pertanyaan, apalah boleh pada saat sedang puasa di bulan ramadhan menggunakan obat tetes mata di siang hari.
Maka dari itu, di artikel ini akan sedikit mengulas boleh atau tidaknya menggunakan obat tetes mata pada saat sedang puasa di bulan ramadhan.
Baca Juga: Makan dan Minum di Siang Hari Secara Tidak Sengaja Apakah Batal Puasanya? Simak Penjelasannya
Pada dasarnya, orang yang sedang berpuasa itu diharuskan untuk menjaga diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa, mulai fajar hingga datangnya waktu maghrib.
Para ulama pun telah sepakat, bahwa di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.
Rongga yang terbuka yang dimaksud meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.
Sehingga benda apa pun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut, dapat membatalkan puasa bila sampai ke dalam anggota batin.
Baca Juga: Link Nonton Streaming The Heavenly Idol Episode 12 Sub Indo, Bagaimana Endingnya?
Lalu apakah menggunakan obat tetes mata termasuk ke dalam perbuatan yang bisa membatalkan puasa.
Pertanyaan itu didasari, bahwa pada saat obat tetes mata digunakan, tak jarang tenggorokan merasakan rasa dari obat tetes mata yang sedang digunakan.
Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan menjelaskan bahwa, penggunaan obat tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Hal tersebut dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan.
Baca Juga: Paling Ditunggu di Bulan Ramadhan, Ini Link Nonton Preman Pensiun 8 di RCTI