politik

PNS Dilarang Terlibat Praktik Politik, Ini Jenis Larangannya

Kamis, 20 Juni 2024 | 19:03 WIB
Ilustrasi PNS. Foto: Pemkot Bogor

Baca Juga: Apa Pengertian Khodam yang Sedang Viral di Tiktok? Simak Penjelasannya Berikut

5. Keputusan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Pasangan Calon.

Membuat keputusan atau tindakan yang bisa menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye tidak diperbolehkan.

6. Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan Salah Satu Calon.

PNS dilarang mengadakan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu.

7. Surat Dukungan dan Fotokopi KTP

PNS dilarang memberikan surat dukungan kepada pasangan calon, disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

PNS yang melanggar aturan tersebut dimasa Pilkada dalam Waktu dekat ini bisa dikenai sanksi disiplin mulai dari teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Itulah beberapa jenis larangnya yang jangan sampai dilanggar oleh PNS menjelang Pilkada 2024.***

Halaman:

Tags

Terkini