CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU), berbeda pendapat dengan DPR soal pilkada, jika nanti yang menang adalah kotak kosong.
Dalam hal ini, pihak KPU akan merencanakan penunjukan Pejabat (Pj), jika nanti dalam Pilkada yang menang adalah kotak kosong.
Namun rencana tersebut berbeda dengan DPR RI, dimana ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung, lebih memilih untuk mendorong pelaksanaan Pilkada ulang, daripada menyerahkan kepada Pj kepala daerah selama lima tahun ke depan.
Menurutnya, dalam hal ini masih perlu yang namanya pembahasan lebih lanjut lagi, kerena belum ada undang-undang yang jelas jika kotak kosong yang menang dalam pilkada.
"Masih perlu pembahasan lebih lanjut. Sebab saat ini belum ada ketentuan yang jelas dalam undang-undang terhadap konsekuensi jika kotak kosong menang dalam Pilkada," ujar Doli, di Jakarta, pada hari Senin 2 September 2024.
"Pilkada ulang ini tidak perlu menunggu pelaksanaan Pilkada serentak berikutnya," sambungnya.
Ia juga menekankan, pentingnya di setiap itu daerah memiliki pemimpin definitif, untuk memastikan keberlanjutan program pembangunan. Sehingga program-program pembangunan bisa berjalan secara optimal.
Baca Juga: Pilkada 2024, Ketua DPC PDIP Kota Solo : Rakyat Akan Menderita Jika PDIP Kalah
Sehingga dalam hal ini, agar tidak terjadi simpang siur dikemudian hari, pihaknya meminta kepada KPU untuk segera berkonsultasi dengan DPR, soal kotak kosong yang menang jika nanti terjadi.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, telah menyampaikan akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, terhadap penentuan jadwal pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong.
Pilkada ulang itu diusulkan akan dilakukan pada tahun 2025.