JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Soal putusan MK terbaru untuk pilkada, kini menjadi perbincangan di kalangan elite politik.
Dimana dalam putusan MK itu, Partai Politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD, bisa untuk mencalonkan pasangan calon.
Hal itu merujuk pada putusan MK yang bernomor 60/PUU-XXII/2024, hal ini pun menuai beragam respon dari kalangan elite politik.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Rel, Pihak KAI Daop 3 Cirebon Meminta Maaf Terhadap Semua Pihak
Salah satunya adalah Ridwan Kamil, yang baru saja dideklarasikan sebagai Cagub Jakarta dari Partai Golkar.
Dalam hal ini Ridwan Kamil mengaku akan menghormati putusan MK yang telah mengikat tersebut.
Menurutnya, dengan keputusan MK itu banyak masyarakat yang nantinya akan diuntungkan.
"Saya tidak masalah, karena dengan banyak sedikit pun selama itu sesuai aturan tentunya harus dilakoni," tuturnya dikutip dari Chanel YouTube Kompas TV, pada hari Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca Juga: Profil Singkat Ahmad Luthfi, Akan Maju Menjadi Calon Gubernur Jateng
Bukan hanya Ridwan Kamil yang saja yang menyoroti soal putusan MK tersebut, ada juga sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurutnya bahwa, dengan keputusan MK itu, maka fenomena pasangan tunggal menghadapi kotak kosong, tidak akan mungkin kembali terjadi di seluruh Indonesia.
Ia juga sangat bersyukur, karena MK masih mendengarkan aspirasi dari masyarakat khususnya soal Pilkada 2024.
Dengan demikian, PDIP dipastikan akan mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Pasalnya, PDIP telah melampaui ambang batas dari putusan MK terbaru tersebut.