Mantan Sekjen Partai PKB, Sebut Hak Angket adalah Pekerjaan yang Sia-sia

photo author
- Minggu, 25 Februari 2024 | 19:47 WIB
Lukman Edy (Instagram/ mlukmanedy)
Lukman Edy (Instagram/ mlukmanedy)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai PKB yakni Lukman Edy, menyebut bahwa hak angket adalah pekerjaan yang sia-sia.

Menurutnya bahwa, tuntutan atau desakan untuk hak angket di DPR sekarang itu adalah sebuah pekerjaan yang sia-sia.

Hal itu diketahui disalah satu akun media sosial Instagram, yang mana melihatkan video mantan sekjen partai PKB bicara soal tuntutan atau desakan untuk hak angket di DPR.

Baca Juga: Bayern Munich Kembali Raih Hasil Positif, Stuttgart dan Union Berlin Imbang

"Saya ingin menyatakan sebagai mantan sekjen partai PKB ya, bahwa tuntutan atau desakan untuk hak angket di DPR sekarang, itu adalah pekerjaan yang sia-sia," kata Lukman Edy, di akun media sosial Instagram, pada hari Minggu, 25 Februari 2024.

Hal itu adalah kontra produktif, karena kata Lukman Edy, tidak ada connectingnya dengan penyelenggaran pemilu, tidak bisa merubah hasil pemilu, tidak juga bisa merubah hasil keputusan Bawaslu.

"Misalnya, ya ketika bawaslu memutuskan di TPS ini apa harus diulang, TPS ini harus dihitung ulang, itu undang-undang tahun 2017 ini memberikan kewenangan sepenuhnya kepada bawaslu untuk memutuskan ya, untuk memutuskan sampai kepada yang memutuskan,"ujarnya.

Nah kalaupun ada challenge, lanjut Lukman Edy, itu bisa sampai ke Mahkamah Agung nantinya.

Baca Juga: Kemenag Targetkan Program 2000 Bantuan Operasional Masjid atau Mushola Tahun Anggaran 2024

"Kalau memang ada challenge kita tidak puas terhadap keputusan Bawaslu, tapi tetap keputusan Bawaslu itu adalah keputusan yang mengikat," ucapnya.

Kemudian ia juga mengatakan bahwa, hak angket yang didorong oleh Ganjar Pranowo kemudian misalnya menjadi inisiasi oleh tiga fraksi.

"Termasuk PKB sebagai partainya, tempat selama ini saya bernaung itu sia-sia pekerjaan sia-sia kontra produktif, kalau misalnya mau melakukan evaluasi terhadap penyelenggara pemilu 2024, nanti setelah hasil pemilu 2024 ini diketok oleh KPU," ungkapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

X