d. Anak dari penerima kartu prakerja Jakarta
e. Anak tidak sekolah
f. Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak Covid-19 dengan syarat salah satu/kedua orang tuanya mengalami
Kehilangan pekerjaan karena PHK
Kehilangan usaha dan/penghasilan yang berkurang signifikan
Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19
Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan
Meninggal dunia akibat terkonfirmasi Covid-19
Baca Juga: Lirik Lagu All My Lonesome dari Caamp
Inilah beberapa besaran BPMS:
A. Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta:
1. SD/MI/SLB: Rp1.000.0000
2. SMP/MTS/SMPLB: Rp1.500.000
3. SMA/MA/SMALB: Rp2.500.000
4. SMK: Rp2.500.000