TARIF Tol Trans Sumatera, khususnya ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, akan mengalami penyesuaian dan berlaku mulai Minggu 29 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB.
Pihak Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) di Lampung menegaskan penyesuaian itu sebagai wujud kepastian pengembalian investasi.
“Penyesuaian tarif juga perlu dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif,” kata Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro melalui siaran pers tertulis, Jumat (27/8/2021).
Baca Juga: DPR Desak KLHK Serius Perhatikan Konflik Manusia dan Satwa
Dikatakan Koentjoro, perlu ada pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol. Tujuannya agar sesuai dengan business plan yang telah disepakati demi keberlanjutan jalan tol.
Adapun penyesuaian tarif tersebut juga telah diikuti oleh peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), di mana mana perusahaan berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna jalan tol.
“Dari sisi pelayanan transaksi, kami telah menambah beberapa gardu tol. Yaitu, dua gardu tol di Gerbang Tol [GT] Bakauheni Selatan, di mana semula lima gardu menjadi tujuh gardu, serta dua gardu tol di GT Kotabaru dari empat gardu menjadi enam gardu,” paparnya.
Baca Juga: Musim Hujan Diprediksi Datang Lebih Cepat, Pemda Diminta Waspada Bencana Banjir
Kemudian, perusahaan juga menambahkan enam unit mobile reader di GT Bakauheni Selatan dan 2 unit mobile reader di GT Terbanggi Besar. Sementara itu, dari sisi peningkatan pelayanan lalu lintas, Hutama Karya juga konsisten dalam melaksanakan giat penertiban kendaraan over dimension overloading (ODOL).
Usai dilakukan sosialisasi masif sejak 12 Juni 2021 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) tanggal 9 Juni 2021, Hutama Karya akan melakukan penyesuaian tarif tersebut secara resmi diberlakukan pada Minggu (29/8/2021), pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tol tersebut sudah diatur berdasarkan regulasi tentang jalan tol yang terdapat pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 17/2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol, yang mana disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Berdasarkan SK Menteri PUPR, Berikut Besaran Tarif Baru Tol Bakauheni-Terbanggi Besar untuk Jarak Terjauh:
Tarif baru Tol Bakauheni-Terbanggi Besar ruas Bakauheni Selatan-Terbanggi Besar
Golongan I: Rp118.500