JAKARTA, Klikaktual.com - Guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara online, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Aplikasi yang kembali diluncurkan oleh Korlantas Polri ini, berfungsi untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan.
Bukan hanya itu, dengan aplikasi tersebut memudahkan masyarakat untuk melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ).
Baca Juga: Pertimbangan Hakim Kasus Korupsi Juliari Batubara Lucu, Netizen: Nanti Sewa Buzzer Buat Caci Maki
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan, aplikasi Signal ini merupakan generasi kedua setelah Samolnas.
Menurutnya, Signal dibuat dari beberapa kekurangan dan kesalahan yang ada pada Samolnas. Kemudian setelah dievaluasi, banyak hal yang disempurnakan.
"Signal merupakan implementasi dari Transformasi Polri di bidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas," tutur Kasubdit STNK Korlantas Polri, Senin (23/8/21).
Baca Juga: Refocusing Jangan Korbankan Kewajiban Alokasi Anggaran Pendidikan 20 Persen
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dengan mengetik Signal atau Samsat Digital Nasional, lalu tinggal unduh saja. Jadi sangat mudah untuk memilikinya. ***