JAKARTA, Klikaktual.com - Ada yang aneh dan lucu dari pertimbangan hakim dalam meringankan putusan terhadap terdakwa Juliari Batubara. Alasan yang paling menggelikan adalah hakim menilai bahwa terdakwa sudah cukup menderita karena disanksi sosial oleh masyarakat.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ungkap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Sontak alasan itu membuat murka mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang. Dia mengkritik keras pertimbangan yang meringankan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap vonis mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.
Baca Juga: Refocusing Jangan Korbankan Kewajiban Alokasi Anggaran Pendidikan 20 Persen
"Kalau soal caci maki itu dinamika aksi reaksi, siapa suruh korupsi?Jangankan tersangka koruptor, yang menangkapi koruptor aja dicaci maki dibilang Taliban lah dan lain lain," tegas Saut Situmorang kepada wartawan.
Alasan itu, kata Saut Situmorang, dianggap lucu untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam meringankan hukuman Juliari Batubara.
"Jadi kalau itu jadi alasan yang meringankan, maka negeri ini semakin lucu. Sebab seorang menteri korupsi itu justru harus jadi pemberatan, di tengah pandemi dan yang disikat itu namanya jelas-jelas dana bansos bencana alam Covid-19," ungkapnya.
Baca Juga: Satire! PPKM Berlanjut Sampai Hari Kiamat? Cek Kebenarannya
Pertimbangan meringankan hukum yang diperoleh Juliari Batubara dari majelis hakim, juga mendapat komentar sinis dari masyarakat. Tidak sedikit meme-meme dan ungkapan satire dari netizen.
"Kalau alasan meringankan hukum karena terdakwa korupsi Juliari Batubara dicaci maki masyarakat, ya nanti kalau ada koruptor, tinggal sewa buzzer saja yang tugasnya untuk menghina dan mencaci maki si koruptor tersebut," ungkap netizen sinis.
Sekadar informasi, vonis yang dijatuhi hakim kepada mantan Mensos Juliari Batubara lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. ***