Refocusing Jangan Korbankan Kewajiban Alokasi Anggaran Pendidikan 20 Persen

photo author
- Selasa, 24 Agustus 2021 | 13:59 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (Dok DPR)
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (Dok DPR)

JAKARTA, Klikaktual.com - Refocusing APBN 2021 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), jangan sampai mengabaikan mandat konstitusi. Yakni, mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, anggaran pendidikan 20 persen sudah menjadi kewajiban pemerintah setiap kali membahas APBN, tanpa bisa dipotong untuk alasan apapun. Pemotongan berarti melanggar konstitusi negara. Inilah catatan penting Komisi X ketika membahas anggaran pendidikan.

"Mengingatkan Kemendikbudristek RI agar dampak refocusing tidak mengurangi kewajiban negara mengalokasikan 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN sebagaimana amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 31 ayat (4)," tegas Syaiful Huda saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Mendikbudristek Nadim Makariem, di Gedung DPR RI, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Satire! PPKM Berlanjut Sampai Hari Kiamat? Cek Kebenarannya

Kemendikbudristek sendiri sudah empat kali melakukan refocusing anggarannya pada APBN 2021. Dan Komisi X mendesak pula agar Kemendikbudristek merinci kembali jumlah realokasi dan refocusing APBN 2021.

Sementara itu, soal pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, Komisi X mendesak Kemendikbudristek membuat skema monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Kemudian, Komisi X juga menyerukan agar Kemendikbudristek melakukan percepatan vaksinasi di setiap sekolah.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya, di Mana Motor Bersejarah Ustadz Uje?

"Kemendikbudristek harus melakukan diplomasi vaksin untuk mendorong percepatan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Sehingga zona sekolah menjadi zona aman Covid-19," tandas Syaiful Huda. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X