Pemerintah masih Nunggak Pembayaran Insentif Nakes

photo author
- Senin, 23 Agustus 2021 | 05:20 WIB
Nakes dari Lanud Abd Saleh sedang divaksin ke-3 dengan jenis vaksin Moderna (Ist-Hallomalangnews.com)
Nakes dari Lanud Abd Saleh sedang divaksin ke-3 dengan jenis vaksin Moderna (Ist-Hallomalangnews.com)

JAKARTA, Klikaktual.com - Hingga saat ini, pemerintah masih menunggak pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes). Meski jumlahnya tinggal 0,7 persen, namun tunggakan itu harus segera diselesaikan.

Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan dr Kirana Pritasari MQIH mengatakan, 0,7 persen tunggakan tersebut berasal dari fasilitas kesehatan yang mengalami keterlambatan saat diminta dokumen pertanggungjawaban.

''Setelah diperiksa, diteliti kembali masih ada anggaran kita Rp9,95 miliar untuk membayar para tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan yang terlambat mengirimkan dokumennya,'' kata dr Kirana dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga: Viral Kaki Tiga Perempuan Afganistan Dirantai Suaminya, Begini Penjelasannya

Secara detail untuk tunggakan insentif tenaga kesehatan 2020 dari anggaran Rp1,48 triliun sudah diproses pembayarannya Rp1,469 triliun. Pembayaran itu terdiri dari berbagai fasilitas kesehatan. Antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.

Dia menjelaskan, anggaran untuk pembayaran tunggakan tahun 2020 ini sudah dialokasikan di anggaran tahun 2021. Namum sebelumnya harus dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tujuan dari proses verifikasi adalah agar usulan tunggakan 2020 dapat disetujui karena sudah diperiksa dan diberikan penilaian oleh BPKP. Hal itu sebagai bahwa anggaran sudah boleh dibayarkan.

Baca Juga: Pemilu 2024 Diundur ke 2027? Wakil Ketua DPR Buka Suara

''Karena jumlah mominal yang cukup besar sehingga harus dilakukan secara bertahap dan ini dilakukan sebanyak 8 kali. Alhamdulillah ini sudah selesai disetujui oleh Itjen maupun BPKP dengan nilai sebesar Rp1,469 triliun. Ini sudah dibayarkan dengan realisasi 99,3%,'' kata dr Kirana.

Sementara untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021, lanjut dr Kirana sudah tersalurkan tepat waktu.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19, fasilitas kesehatan harus mengajukan dokumen insentif tenaga kesehatan setiap bulan secara tepat waktu di mana diatur batas akhir setiap bulannya adalah tanggal 15.

Baca Juga: RUU PKS Pintu Masuk LGBT? Begini Penjelasan DPR

''Sehingga kami akan membayarkan prioritas kepada fasilitas kesehatan yang tepat waktu. Bila ada yang terlambat kami berikan feed back dan mereka harus melengkapi, memperbaiki dan nanti bisa mengajukan kembali,'' ucap dr Kirana.

Dr Kirana mengharapkan aturan tersebut agar dipatuhi oleh seluruh rumah sakit atau seluruh fasilitas kesehatan. Karena ini menjadi kewajiban fasilitas kesehatan untuk mengusulkan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X