Menteri Luhut menuturkan pusat perbelanjaan dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen, sedangkan restoran boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat dengan kapasitas 25 persen atau dua orang per meja.
Demikian, uji coba pembukaan mal telah berjalan sejak sepekan terakhir, dengan aturan setiap pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin secara digital melalui aplikasi PeduliLindungi. (Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)