JAKARTA, Klikaktual.com - Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menyoroti penanganan Covid-19 di Indonesia. WHO menyebutkan jika Indonesia perlu memitigasi penyebaran Covid-19. Mengingat mobilitas masyarakat ke pusat perbelanjaan masih cukup tinggi.
Dalam laporan perkembangan situasi yang dirilis WHO pada Kamis, 19 Agustus 2021 menyebutkan jika mobilitas masyarakat di stasiun transit, ritel dan tempat rekreasi kembali meningkat di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Meskipun pemerintah Indonesia memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4.
Secara khusus, WHO menyoroti peningkatan mobilitas di tiga daerah. Ketiga daerah itu adalah Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Mobilitas di tiga provinsi itu disebutkan hampir mirip seperti mobilitas sebelum pandemi Covid-19.
Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel yang berjudul WHO Sorot 3 Daerah di Indonesia, Mesti Ada Mitigasi, WHO menilai pemerintah perlu mengantisipasi dan memitigasi situasi ini untuk mencegah dampak penularan Covid-19 dengan mempertimbangkan kapasitas fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 Agustus 2021 : Virgo Jangan Gengsi Ungkapkan Perasaan Duluan
“Perumusan rencana konkret dan tindakan mendesak sangat penting untuk mengantisipasi dan memitigasi dampak peningkatan mobilitas terhadap penularan (Covid-19) dan kapasitas sistem kesehatan di tingkat nasional dan daerah,” katanya, dalam keterangan tertulis WHO dikutip dari laporan resminya pada Kamis.
Meski demikian, secara keseluruhan angka kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia telah menurun, setelah sempat mengalami lonjakan kasus akibat varian Delta pada Juli lalu.
Namun, WHO juga menggarisbawahi bahwa jumlah tes yang dilakukan untuk mendeteksi kasus juga menurun.
Baca Juga: Dua Bulan Operasi Pekat, Polres Majalengka Amankan 8 Pelaku, Sita 6.416 Narkoba dan 425 Botol Miras
Bahkan, sejumlah provinsi juga masih melaporkan angka penularan yang tinggi pada level komunitas, yakni Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, Yogyakarta, Bali, dan Sulawesi Tengah.
“Implementasi lanjutan dari upaya pengendalian kesehatan masyarakat dan sosial dan percepatan vaksinasi diperlukan untuk mengurangi kasus penularan dan kematian Covid-19 di provinsi ini,” katanya.
Baca Juga: Dua Bulan Operasi Pekat, Polres Majalengka Amankan 8 Pelaku, Sita 6.416 Narkoba dan 425 Botol Miras
Terlepas dari arahan tersebut, penerapan PPKM Level 2-4 di luar Pulau Jawa dan Bali masih tetap berlaku hingga 23 Agustus dan akan dievaluasi pekan depan, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Anadolu Agency.
Adapun Mal dan tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Pemerintah juga menerapkan sejumlah penyesuaian aturan pada perpanjangan PPKM kali ini.