Menurut Tjahjo Kumolo, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.
"Penanganan pandemi Covid-19 masih jadi prioritas," tegas Tjahjo.
Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Segera Lakukan Integrasi Data, Jangan Sampai Ada Penyalahgunaan NIK
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata justru mengajak untuk menunggu hasil pidato Presiden Jokowi. Namun tidak memberikan penjelasan soal kenaikan gaji PNS tersebut.
"Kita dengar saja bersama pidato Bapak Presiden pada 16 Agustus nanti," ucap Isa singkat.
GAJI PNS
Sebagai informasi, besaran gaji pokok PNS saat ini disesuaikan dengan golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1.560.800 sampai tertinggi Rp5.901.200.
Gaji pokok PNS memang tidak sebesar yang dipikirkan masyarakat umum. Hanya saja, yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diperolehnya. Mulai dari tunjangan istri, anak, jabatan hingga kinerja.
Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulan. Tunjangan kinerja ditentukan oleh Peraturan Pemerintah (PP) di masing-masing kementerian/lembaga (K/L).
Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Industri Farmasi masih Jadi Kelemahan Serius
RINCIAN GAJI POKOK PNS BERDASARKAN PP NOMOR 15/2019
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200