Apa Kabar Kenaikan Gaji PNS? Pengumuman yang Ditunggu-tunggu Lewat, Malah Pemerintah Pangkas Tukin

photo author
- Rabu, 18 Agustus 2021 | 05:30 WIB
Ilustrasi PNS. Foto: Pemkot Bogor
Ilustrasi PNS. Foto: Pemkot Bogor

Menurut Tjahjo Kumolo, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

"Penanganan pandemi Covid-19 masih jadi prioritas," tegas Tjahjo.

Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Segera Lakukan Integrasi Data, Jangan Sampai Ada Penyalahgunaan NIK

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata justru mengajak untuk menunggu hasil pidato Presiden Jokowi. Namun tidak memberikan penjelasan soal kenaikan gaji PNS tersebut.

"Kita dengar saja bersama pidato Bapak Presiden pada 16 Agustus nanti," ucap Isa singkat.

GAJI PNS

Sebagai informasi, besaran gaji pokok PNS saat ini disesuaikan dengan golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1.560.800 sampai tertinggi Rp5.901.200.

Gaji pokok PNS memang tidak sebesar yang dipikirkan masyarakat umum. Hanya saja, yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diperolehnya. Mulai dari tunjangan istri, anak, jabatan hingga kinerja.

Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulan. Tunjangan kinerja ditentukan oleh Peraturan Pemerintah (PP) di masing-masing kementerian/lembaga (K/L).

Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Industri Farmasi masih Jadi Kelemahan Serius

RINCIAN GAJI POKOK PNS BERDASARKAN PP NOMOR 15/2019

Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X