Gaji PNS Naik? Begini Penjelasan Pemerintah

photo author
- Jumat, 13 Agustus 2021 | 11:01 WIB
Sudah dua tahun gaji PNS tidak naik. Kepastian akan naik atau tidak, akan diumumkan pada 16 Agustus 2021 mendatang /Foto: tangkapan layar laman sscasn.bkn.go.id (Muzakkir)
Sudah dua tahun gaji PNS tidak naik. Kepastian akan naik atau tidak, akan diumumkan pada 16 Agustus 2021 mendatang /Foto: tangkapan layar laman sscasn.bkn.go.id (Muzakkir)

Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Jadi, apakah gaji PNS atau ASN akan naik  tahun 2022 nanti? Yuk kita tunggu momen pengumuman dari Presiden Jokowi pada hari Senin (16/8/2021) mendatang. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X