Gaji PNS Naik? Begini Penjelasan Pemerintah

photo author
- Jumat, 13 Agustus 2021 | 11:01 WIB
Sudah dua tahun gaji PNS tidak naik. Kepastian akan naik atau tidak, akan diumumkan pada 16 Agustus 2021 mendatang /Foto: tangkapan layar laman sscasn.bkn.go.id (Muzakkir)
Sudah dua tahun gaji PNS tidak naik. Kepastian akan naik atau tidak, akan diumumkan pada 16 Agustus 2021 mendatang /Foto: tangkapan layar laman sscasn.bkn.go.id (Muzakkir)

JAKARTA, Klikaktual.com - Sudah dua tahun terakhir sejak 2019 lalu, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN tidak naik. Namun baru-baru ini publik ramai soal rencana kenaikan gaji abdi negara itu. Apa penjelasan pemerintah?

Jika melihat tahun-tahun sebelumnya, kepastian mengenai kenaikan gaji PNS atau ASN diumumkan dalam pidato nota keuangan beserta RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sehari sebelum peringatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus, tepatnya 16 Agustus.

Apabila tidak terjadi perubahan rencana, maka Presiden Jokowi akan menyampaikan pidato nota keuangan beserta RAPBN 2022 pada Senin, 16 Agustus 2021 mendatang.

Bagaimana tanggapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo soal ramai-ramai isu kenaikan gaji itu?

"Belum bisa komentar," kata Tjahjo Kumolo, Kamis (12/8/2021).

Menurut Tjahjo Kumolo, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

"Penanganan pandemi Covid-19 masih jadi prioritas," tegas Tjahjo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata justru mengajak untuk menunggu hasil pidato Presiden Jokowi. Namun tidak memberikan penjelasan soal kenaikan gaji PNS tersebut.

"Kita dengar saja bersama pidato Bapak Presiden," ucap Isa singkat.

Anda penasaran sebenarnya gaji PNS atau ASN itu berapa sih? Sebagai informasi, besaran gaji pokok PNS saat ini disesuaikan dengan golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1.560.800 sampai tertinggi Rp5.901.200.

Gaji pokok PNS memang tidak sebesar yang dipikirkan masyarakat umum. Hanya saja, yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diperolehnya. Mulai dari tunjangan istri, anak, jabatan hingga kinerja.

Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulan. Tunjangan kinerja ditentukan oleh Peraturan Pemerintah (PP) di masing-masing kementerian/lembaga (K/L).

RINCIAN GAJI POKOK PNS BERDASARKAN PP NOMOR 15/2019

Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X