Konten Kreatif YouTube Bisa Dijadikan Jaminan Hutang Ke Bank, Berikut ini Penjelasannya

photo author
- Kamis, 16 Februari 2023 | 19:47 WIB
Ilustrasi YouTube  (pixabay.com / StockSnap)
Ilustrasi YouTube (pixabay.com / StockSnap)

Hal ini seperti yang tertuang dalam pasal 8 yaitu:

a. verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif;

b. verifikasi surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.

c. penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan;

d. pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.

e. penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian.

Dalam pelaksanaannya, pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan KI, sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas KI.

Baca Juga: Selamat! Erick Thohir Resmi Terpilih Menjadi Ketua Umum PSSI

Kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Kemudian akan ada tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank, yang akan menilai KI yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X