Konten Kreatif YouTube Bisa Dijadikan Jaminan Hutang Ke Bank, Berikut ini Penjelasannya

photo author
- Kamis, 16 Februari 2023 | 19:47 WIB
Ilustrasi YouTube  (pixabay.com / StockSnap)
Ilustrasi YouTube (pixabay.com / StockSnap)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Akhir-akhir ini dikabarkan bahwa konten kreatif YouTube itu bisa dijadikan sebagai jaminan pinjaman ke lembaga non bank maupun lembaga bank.

Hal itu di ketahui melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022, tentang ekonomi kreatif.

Peraturan Pemerintah tersebut telah di undangkan pada tanggal 12 Juli 2022, sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah pasal 41 itu, peraturan tersebut mulai berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal di undangkan.

Baca Juga: Ini Himbauan Disbudpar Kota Cirebon Kepada Pengelola Jasa Usaha Hiburan Malam, Ada Apa?

Jadi, para konten kreatif YouTube yang kemudian hasil karyanya itu banyak penontonnya, maka sertifikatnya itu bisa dijadikan sebagai jaminan hutang ke non bank atau bank berbasis kekayaan intelektual.

Namun dalam peraturan pemerintah tersebut, tidak semua konten YouTube itu bisa untuk menjadi jaminan hutang atau pinjaman.

Salah satu syaratnya yaitu pelaku usaha kreatif itu harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual.

Sedangkan syarat yang lainya yaitu memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif dan memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.

Baca Juga: Ramai Childfree, 5 Negara Ini Bayar Warganya agar Mau Memiliki Anak

Pada Pasal 7 disebutkan bahwa, pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.

Persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri atas.

  • Proposal pembiayaan.
  • memiliki usaha ekonomi kreatif.
  • Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual, produk ekonomi kreatif.
  • Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

"Dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang," demikian bunyi pasal 9.

Baca Juga: Isra Miraj Semakin Dekat, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon Beri Himbauan Terbaru

Selanjutnya, pihak lembaga keuangan bank dan nonbank akan melakukan beberapa tahapan verifikasi terhadap usaha dan surat ataupun sertifikat KI milik pelaku ekonomi kreatif.Serta akan memberi penilaian terhadap KI-nya yang akan dijadikan agunan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X